Kasus Perampokan Lintas Provinsi Berhasil Diungkap Polsek Tamalanrea

Selasa, 15/03/2022 - 20:18
Press Release Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar 

Press Release Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar 

Klikwarta.com, Makassar - Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus perampokan lintas provinsi yang diduga dilakukan oleh 5 orang tersangka pada hari Rabu dini hari tanggal 08 Maret 2022 di PT. Catur Sentosa Jalan Ir. Sutami Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea Kota Makassar. Pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 11 Maret 2022 di Jalan Emmy Saelan Palu Sulteng.

Kapolsek Tamalanrea Polrestabes Makassar Kompol DR. Saharuddin, SH., MM., kepada awak media klikwarta.com mengatakan," Kami berhasil mengungkap kasus perampokan lintas Provinsi yang diduga di lakukan oleh 5 orang tersangka tersebut merupakan hasil kerjasama dan dengan Jatanras Polrestabes Makassar dan di backup oleh Resmob Majene, Resmob Mamuju dan Resmob Polda Sulawesi Tengah," ungkapnya.

"Diduga ke 5  pelaku perampokan tersebut membongkar brangkas di PT. Catur Sentosa.Tbk. yang beralamat di jalan Ir. Sutami Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea Makassar. Adapun dengan modus menyekap Security penjaga gudang kemudian masuk ke dalam kantor lalu merusak brangkas secara paksa dengan menggunakan palu dan linggis," bebernya.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Tamalanrea dengan Laporan Polisi
Nomor LP / B / 147 / III / 2022 / SPKT / Sek Tamalanrea / Restabes Makassar / Polda Sulsel. Tanggal 8 Maret 2022.

Kami cepat bertindak dengan mengerahkan anggota untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti dan saksi.

Terduga Pelaku Perampokan Lintas Provinsi

Kronologis berawal dari pelaku secara bersama-sama  melakukan pencurian dengan cara memasuki Gudang dan menyekap security kemudian mengambil barang-barang beserta uang lalu pergi, waktu dan tempat penangkapan pada hari Kamis Tanggal 11 Maret 2022 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di JL Emmy Saelan Prov Sulawesi Tengah,

Adapun identitas pelaku sebagai berikut :
1. Hs  37 Thn,  beralamat Siantar Kab. Simalungun. Prov. Sumatera Utara
2. AR 52 Thn, beralamat Jalan Gatot Subroto Kel. Darma Prov. Sulawesi Barat
3. PS 45 Thn. beralamat Martapura Oku Timur Prov. Sumatera Selatan
4. AI 37 Thn,  beralamat Jambi Timur Kab. Jambi Prov. Jambi 
5. JBB 40 Thn, beralamat Tambun Selatan Bekasi Prov. Jawa Barat

"Dari hasil interogasi ke 5 diduga pelaku perampokan lintas provinsi tersebut mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian. Mengambil emas, uang, HP dan dompet dari tempat kejadian perkara." pungkasnya
 
Barang bukti yang berhasil diamankan dan berada di Polsek Tallo antara lain :

a. 7 Cincin emas 
b. 4 Pasang anting emas
c. 3 Kalung emas beserta liontin
d. 2 Gelang emas 
e. 4 Keping emas batangan
f.12 Buah Handphone
g. 5 Buah dompet.

Keberhasilan pengungkapan kasus perampokan lintas provinsi ini merupakan pertama kali terjadi di wilayah Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar. (Eris)


Pewarta : Arif

Berita Terkait