Kadis Dukcapil Kabupaten Bintan Tamsir, S.Si, M.Si
Klikwarta.com, Bintan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Imbauan ini merupakan bagian dari percepatan digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Tamsir, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa IKD merupakan bentuk digital dari dokumen kependudukan yang tersimpan langsung di ponsel masing-masing penduduk dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
"Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dokumennya tertinggal, rusak, atau hilang. KTP-el, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dapat diakses langsung melalui ponsel dan sudah diakui keabsahannya dalam berbagai layanan publik," ujar Tamsir, Rabu (09/09/2026).
Ia menambahkan, IKD juga menjadi alternatif identitas sementara bagi masyarakat yang masih menunggu pencetakan KTP-el fisik, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Untuk melakukan aktivasi, masyarakat dapat mendatangi seluruh kantor kecamatan se-Kabupaten Bintan, Kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan, maupun lokasi pelayanan jemput bola yang digelar Disdukcapil di desa dan kelurahan. Petugas akan mendampingi proses aktivasi mulai dari pemindaian kode QR hingga verifikasi wajah.
Adapun syarat yang perlu disiapkan cukup sederhana, yaitu telah melakukan perekaman KTP-el, membawa ponsel pintar, serta memiliki alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telepon aktif.
"Layanan aktivasi IKD sudah kami buka di seluruh kecamatan, dan kami juga turun langsung melalui jemput bola. Tujuannya agar masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pelayanan tetap bisa terlayani. Petugas kami siap membantu sampai IKD-nya benar-benar aktif," kata Tamsir.
Tamsir juga menegaskan bahwa seluruh layanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila masyarakat menemukan pihak yang meminta bayaran dengan mengatasnamakan Disdukcapil, diminta untuk tidak melayani dan segera melaporkannya kepada Disdukcapil Kabupaten Bintan.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengaktifkan IKD, Disdukcapil Kabupaten Bintan berharap pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus keperluan dokumen kependudukan. (**)








