Aniaya Korban Hingga Luka, Buruh Harian Dipolisikan

Minggu, 15/12/2024 - 00:21
Jumpa pers Polda Sumsel

Jumpa pers Polda Sumsel

Klikwarta.com, Palembang - Kasus penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka terjadi di Jalan Demang Lebar Daun,kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie Kafe), berdasarkan laporan korban/mendasari Laporan Polisi :LP/B/1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA SELATAN,Tanggal 10 Desember 2024, pelapor sekaligus korban iyalah Muhammad Luthfi Hadhyan, Senin (10/12/2024).

Kapolda Sumatra Selatan Irjen Andi Rian R Djajadi.S,I.K,.M,H.,melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto.S,I.K,.M,M.,membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut dan menyampaikan kronologis kejadian sebagai berikut:

Berawal dari tersangka yang kesal melihat perilaku korban yang tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa yang tidak menghargai ibu Sri Meilina (ibu), dari saudara Ledi yang merupakan teman seprofesi korban,tersangka selama ini sudah lama ikut hidup dan bekerja bersama ibu Sri Meilina (kurang lebih 20 Tahun). Kemudian, pada hari Selasa 10 Desember 2024, sekira pukul,16.30 wib, korban mendapatkan telepon dari mamanya Ledi yang merupakan teman Satu Kos dari pelapor di RS Fathimah Palembang".

Kemudian pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Setibanya di tempat tersebut, pelapor bersama saksi menuju kelantai Dua disan antara pelapor dan ibunya Ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan Ledi kepada mamanya memberatkan Ledi.

Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih juga tidak menemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya Ledi bercerita dan pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang di sampaikan oleh ibunya Ledi, melihat kelakuan pelapor. Terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor dan menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karena melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor dibagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisah oleh saksi.

Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibunya Ledi, kembali terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul kembali pelapor secara membabi buta dibagian kepala, pipi serta mencakar leher korban. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor alias korban mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut terlapor alias tersangka pelaku berdasarkan Hukum yang berlaku di Negara ini.

Kronologis pengungkapan pada hari Jum'at 13 Desember 2024,pukul,10.30 wib terlapor menyerahkan diri kekantor unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku yakni FD (37) Bin Chairiddin Adil yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Silaberanti Ujung RT 29/ RW 07, kelurahan Silaberanti, kecamatan Jakabaring Kota Palembang provinsi Sumsel yang kini sudah diamankan beserta BB, Satu buah plasdisk berwarna Merah Hitam merk Sandisk yang berisikan kejadian tindak pidana penganiayaan, Satu lembar surat keterangan hasil Visum ET Repertum, Satu buah Baju pelaku jeans berwarna Biru gelap yang dipakai saat kejadian penganiayaan dan Satu buah Baju milik korban yang dipakai saat terjadi dianiaya. Akibat dari perbuatan tersangka pelaku akan diterapkan dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun", pungkasnya.

(Pewarta: Aliwardana)

Berita Terkait