Kuasa hukum Michelle Karundeng, Marshall Tambajong,SH.MH
Manado, Klikwarta.com - Terkait laporan kasus hilangnya satu unit Mobil Cayla di parkiran PT Hasrat Abadi Manado di Polda Sulut yang diduga melibatkan oknum anggota Polisi. Kuasa hukum Michelle Karundeng, Marshall Tambajong, SH.MH memberikan apresiasi kepada pihak Propam dan Penyidik Ditreskrim Polda Sulut.
Pasalnya, setelah mengadukan indikasi keterlibatan oknum anggota Polisi yang diduga melanggar kode etik ke Propam Polda Sulut pada tanggal 12 Agustus 2022. Pada kasus yang menimpa kliennya ini, Subbid Paminal Polda Sulut langsung melakukan pemeriksaan terhadap Oknum anggota Polisi tersebut dan kini laporan tersebut sudah di limpahkan ke Subbid Wabprof.
"Untuk laporan yang diajukan ke Propam mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri tersebut, Puji Tuhan saat ini sudah diperiksa oleh Subbid Paminal Polda Sulut dan sudah dilimpahkan ke Subbid Wabprof untuk persiapan Sidang Kode Etik," ungkap Marshall Tambajong ke awak media, Kamis (13/10/22) kemarin.
Lanjut, Marshall Tambajong juga menyampaikan pihaknya bersyukur dan memberikan apresiasi kepada pihak Subbid Paminal Polda Sulut karena laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut yang diajukan ke Propam Polda Sulut langsung ditindak lanjuti dengan cepat.
"Kami bangga dengan Kinerja dari Anggota Bid Propam Polda Sulut, khususnya Anggota Paminal Polda Sulut yang telah menindak tegas permasalahan ini dengan cepat dan transparan. Selain itu untuk laporan mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian mobil yang terjadi saat ini prosesnya telah naik ke tahap Sidik dan menurut Penyidik yang menangani perkara tersebut kemungkinan minggu depan akan dilakukan penetapan tersangka. Kita berdoa saja agar kiranya semua ini dapat terselesaikan dengan cepat dan akurat," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan tindakan Oknum Polisi tersebut telah bertentangan dengan Perkap No.12 THN 2009 dan Perkap No. 8 THN 2014.
"Disayangkan justru yang mengambil mobil di parkiran PT Hasrat Abadi Manado bukanlah Anggota Polri," sesalnya.
Marshall Tambajong juga mengungkapkan, bahwa Kliennya memiliki bukti kepemilikan kendaraan tersebut berupa STNK, BPKB dan faktur.
"Selain itu, klien saya juga memiliki bukti rekaman CCTV di Hasrat Abadi bahwa yang mengambil kendaraan miliknya bukan anggota Polisi, serta bukti foto kendaraan di Polsek dan semua bukti ini sudah kami serahkan ke pihak penyidik," tambahnya.
(Pewarta : Laode)








