Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Menjadi buronan selama 4 tahun, tersangka Curas Rian (20) warga Desa Negeri Pakuan, Dusun Salimajang, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, akhirnya berhasil diringkus tim shadow walet (SW) Sat Reskrim Polres OKU Timur, Kamis (23/04/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Tersangka dibekuk atas pengembangan dari pengakuan tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap yakni Juanda (31) salah seorang warga satu dusun desa dengan tersangka.
Saat ditangkap, tersangka terpaksa langsung dihadiahi timah panas terukur, karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH,SiK melalui kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Alimin mengatakan pelaku Rian memang sudah lama di cari (buron) karena terlibat kasus tindak kejahatan Curas.
"Terungkap keterlibatan pelaku Rian berdasarkan keterangan pengakuan temannya Juanda (pelaku) yang sudah ditangkap duluan. Waktu mau ditangkap pelaku Rian mencoba melarikan diri mau kabur, sehingga anggota team shadow Walet (SW ) sat Reskrim polres Oku Timur terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku Rian", jelas Kasat Reskrim, saat diwawancarai awak media Kamis kemarin.
Lanjutnya, pelaku sudah beberapa kali (sering) melakukan kejahatan dan terkenal sadis dan kejam yang tak segan-segan melukai korbannya dan setiap kali melancarkan aksi kejahatannya membawa senpi (senjata api).
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP.B/17/VII/2017/SUMSEL/OKUT/SEK.BPP.TGL 05 JULI 2017 atas laporan korban Deska Emilza Cahyani (24) warga Desa Pemetung Basuki, kecamatan Buay Pemuka Peliung, kabupaten Oku Timur", jelasnya lagi.
Kronologis kejadian Curas, terang Kasat Reskrim, pada Rabu 05 Juli 2017 sekira pukul 15.30 WIB, tepatnya di dusun Solo Desa Pemetung Basuki, kecamatan BP Peliung kabupaten OKu Timur, korban yang sedang mengendarai sepeda motor jenis merk Revo Absolut warna abu-abu hitam dengan Nomor polisi BG 2681 YA tiba-tiba dihadang tersangka.
"Dari arah belakang korban diikuti (dikejar) dua orang tersangka yang tidak dikenal dengan mengendarai kendaraan roda dua motor jenis merk Honda Beat warna putih dengan Lis hitam Tampa plat Nomor polisi BG. Kedua tersangka langsung memepet dan mengambil kontak (kunci) dan menendang motor, korban sempat terjatuh dan kedua tersangka langsung menodongkan senjata api (senpi) kepada korban dan kedua tersangka mengambil kendaraan motor milik korban dan langsung membawanya lari ke arah jalan raya Desa Pahang Asri", papar Kasat Reskrim.
"Saat ini, anggota kita masih memeriksa pelaku untuk mengungkap apakah pelaku terlibat pada aksi kejahatan lainnya", tambahnya menandaskan.
(Pewarta : Aliwardana)








