Tindak Lanjut Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kaur Gelar Sidang

Senin, 01/04/2019 - 21:50
Sidang Pelanggaran Kampanye Oleh Bawaslu Kaur

Sidang Pelanggaran Kampanye Oleh Bawaslu Kaur

Klikwarta.com - Sidang tindak lanjut pelanggaran kampanye dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Senin (1/4/2019) di kantor Bawaslu Kaur Desa Kapala Pasar Kecamatan Kaur Selatan. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi terlapor mengenai pelanggaran iklan kampanye Caleg 2019. 

Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo, SE, didampingi komisioner Bawaslu Natijo Elem, S.IKom, dan Oyon Zupra, M.TPd. 

Dalam pemeriksaan, pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg Abdul Hamid, S.Pdi, Deni Setiawan, SH, Muhsirin, S.Pdi, dan Mulyadi Usman dengan pelanggaran pemasangan iklan di media cetak harian lokal.

Abdul Hamid selaku terlapor menyatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa iklan kampanyenya ada disalah satu media cetak. Dia merasa tidak pernah memasang iklan tersebut, pun tidak pernah ada konfirmasi dari pihak media cetak tersebut. 

"Saya malah tidak tahu kalau ada iklan saya di media cetak tersebut. Saya juga tidak memesan iklan itu", ujar Abdul Hamid.

Mayorias Caleg yang hadir dalam sidang mengaku tidak mengetahui bahwa iklannya ada di media cetak tersebut. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Dalam PKPU tersebut, iklan kampanye di media massa, baik media cetak dan elektronik berlangsung selama 21 hari yakni dari 24 Maret hingga 13 April 2019. Sedangkan iklan para caleg tersebut tayang pada tanggal 19 Maret 2019. (Sulek)

Berikut Nama Caleg Yang Diduga Langgar Kampanye Di Media Cetak :

1. Calon DPD RI, atas nama Hermen Malik.

2. Calon DPR RI, atas nama Syamhardi Saleh dari Partai Demokrat.

3. Calon DPRD Provinsi Bengkulu, atas nama Mulyadi Usman dari Partai Golkar.

4. Caleg DPRD Kabupaten Kaur atas nama Deni Setiawan dari Partai Demokrat, Musihrin dari PKB, dan Abdul Hamid dari Partai Bulan Bintang.

Berita Terkait