Perda Disabilitas Jatim Disahkan, Perusahaan Wajib Pekerjakan 2% Difabel

Senin, 28/09/2026 - 16:51
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

klikwarta.com, Surabaya - DPRD Jawa Timur bersama Pemprov Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dinilai menjadi tonggak sejarah menuju Jawa Timur yang lebih inklusif.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan Perda baru ini membawa perubahan paradigma besar dari pendekatan belas kasihan (charity-based) menjadi berbasis hak asasi manusia (human rights-based).

"Di Perda ini pendekatannya itu adalah human rights, sehingga harapnya dengan adanya Perda ini nanti Provinsi Jawa Timur ini lebih inklusif terhadap teman-teman penyandang disabilitas," ujar Puguh saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/9/2026).

Puguh membeberkan ada tiga poin krusial yang menjadi pembeda dan wajib dikawal serius pasca-pengesahan. Pertama, target lima tahun kedepan penuntasan aksesibilitas. Mengingat Perda mengamanatkan dalam waktu paling lama 5 tahun, seluruh sarana-prasarana dan aksesibilitas untuk disabilitas harus dituntaskan.

"Ini tentu membawa implikasi terhadap perencanaan penganggaran yang ada di Provinsi Jawa Timur, termasuk juga bagaimana infrastruktur, layanan publik, sarana-prasarana publik yang ada di seluruh Jawa Timur itu benar-benar relevan, benar-benar mengakomodir kebutuhan para penyandang disabilitas," tegasnya.

Politisi PKS itu menegaskan, konsekuensinya tidak main-main, mulai dari gedung pemerintahan, trotoar, rumah sakit, sekolah hingga transportasi umum harus diredesain agar ramah difabel. Hal ini menjadi komitmen bersama DPRD dan Pemprov, dan bukan hanya di atas kertas.

"Ini juga membutuhkan pengawalan yang serius. Komitmen kita bersama, bukan hanya di DPRD tapi juga Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk benar-benar mengimplementasikan apa yang sudah menjadi komitmennya untuk mewujudkan inklusivitas," imbuhnya.

Kedua, jaminan hak atas pekerjaan minimal 2 persen. Perda tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan yang ada di Jawa Timur wajib memberikan kuota minimal 2% untuk penyandang disabilitas dengan prinsip kesetaraan.

Ia mengakui implementasi poin ini menjadi tantangan tersendiri di tengah iklim industri yang sedang tidak menentu akibat tekanan global dan nasional.

Di satu sisi, pemerintah provinsi juga harus memberikan jaminan, pasca disahkan Perda ini untuk memberikan ruang terhadap akses pekerjaan di setiap perusahaan minimal 2%.

Ketiga, pembentukan Komite Disabilitas Daerah (KDD) sebagai pengawas. Untuk memastikan Perda tidak menjadi macan kertas, Perda ini mengamanatkan pembentukan Komite Disabilitas Daerah (KDD).

"Ini yang juga menjadi titik tekan. Harapannya dengan adanya KDD ini nanti menjadi wadah bagi adanya komunikasi yang intens antara seluruh stakeholders yang ada di Jawa Timur," ujar politisi asal Dapil Malang Raya itu.

Puguh menjelaskan, fungsi KDD mirip dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Puguh menyampaikan Jawa Timur harus semakin inklusif, karena apapun kondisinya, mereka adalah bagian dari warga negara Indonesia.

"Warga negara Jawa Timur yang juga perlu diberikan hak-haknya. Komisi disabilitas ini gimana? Jadi KDD ini juga sama seperti itu fungsinya, melakukan fungsi controlling pengawasan terhadap implementasi Perda yang ada di lapangan," pungkasnya.

Tags

Berita Terkait