Pemkab Jember Hadirkan PASTI MAPAN, Wujudkan Layanan Adminduk yang Cepat, Mudah, dan Terintegrasi

Jumat, 03/07/2026 - 20:17
Foto Bersama

Foto Bersama

Klikwarta.com, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran program PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri), hasil sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember.

Program PASTI MAPAN merupakan layanan terpadu yang mengintegrasikan proses persidangan permohonan perubahan data kependudukan dengan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam satu lokasi. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam menyederhanakan alur pelayanan yang sebelumnya mengharuskan masyarakat berpindah dari Pengadilan Negeri ke Dispendukcapil untuk menyelesaikan perubahan dokumen kependudukan.

"Melalui PASTI MAPAN, seluruh tahapan pelayanan dapat diselesaikan secara terintegrasi. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, dokumen administrasi kependudukan langsung diperbarui dan diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama," ujarnya.

Pelaksanaan persidangan dijadwalkan secara rutin setiap dua minggu sekali pada hari Jumat dan telah dimulai sejak 26 Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember hadir langsung di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemohon diwajibkan hadir bersama dua orang saksi yang mengetahui riwayat perubahan data yang diajukan. Sementara itu, biaya perkara mengikuti ketentuan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240.000 dan dibayarkan secara mandiri melalui Bank BTN. Setelah proses selesai, pemohon memperoleh pengembalian sisa panjar perkara sebesar Rp30.000 sebagai bentuk transparansi pengelolaan biaya perkara.

Dengan dukungan petugas Dispendukcapil yang bersiaga selama persidangan berlangsung, pembaruan data kependudukan dapat dilakukan segera setelah putusan dibacakan. Dokumen yang telah diperbarui, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kemudian dicetak dan diserahkan kepada pemohon tanpa harus menunggu proses tambahan.

Saat ini layanan PASTI MAPAN dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berencana mengembangkan layanan tersebut ke Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dan dekat.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri Jember. Menurutnya, PASTI MAPAN merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan transparansi. 

Pemerintah Kabupaten Jember juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini melalui mekanisme resmi yang telah disediakan sehingga seluruh proses dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas dari praktik percaloan.

Berita Terkait