Paripurna DPRD Bintan, Penyampaian Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Bintan Tahun 2023

Kamis, 16/05/2024 - 19:35
Paripurna DPRD Bintan

Paripurna DPRD Bintan

Klikwarta.com, Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan gelar paripura dengan agenda laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 ini menjadi bahan bagi kepala daerah untuk penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan daerah Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah tahun 2023.

"Alhamdulillah banyak keberhasilan yang telah kita raih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentu dibuktikan juga dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak tentang kemajuan dalam berbagai bidang yang telah dicapai oleh Kabupaten Bintan walaupun di sisi lain masih terdapat kekurangan di berbagai sektor untuk itu patut kiranya kita perbuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 dan penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat kedepannya Bersama ini saya sampaikan", ucap Roby.

Kepada seluruh teknologi dan segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan termasuk jajaran pemerintahan desa dan masyarakat Kabupaten Bintan secara keseluruhan serta pihak swasta yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras bahu membahu melaksanakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2023 yang lalu.

Pimpinan dan segenap anggota DPRD Izinkan saya memberikan tanggapan serta jawaban atas beberapa pertanyaan dari fraksi-fraksi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap peran Perda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai berikut dan mohon maaf apabila tidak sesuai dengan urutan. Pandangan umum fraksi.

Terima kasih atas tanggapan dan saran dari Fraksi Partai Demokrat terkait dan Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Makan dasar hukum yang menjadi acuan dalam melaksanakan berbagai program Kesejahteraan Sosial terutama dalam penanganan berbagai permasalahan sosial di masyarakat. Pelayanan terhadap pemeluk pelayanan Kesejahteraan Sosial maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat yang akan terus diupayakan agar terselenggara secara terarah terpadu dan berkelanjutan pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa Kesejahteraan Sosial secara luas meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat baik kesehatan keadaan ekonomi mohon maaf baik kesehatan keadaan ekonomi kebahagiaan dan kualitas hidup masyarakat namun secara khusus dalam peran Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini Pemerintah Kabupaten Bintan memprioritaskan pada penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang masuk dalam kriteria kemiskinan. Sosial dan penyimpangan perilaku korban bencana dan korban tindak kekerasan di mana permasalahan sosial tersebut diintervensi melalui pendekatan rehabilitasi sosial perlindungan sosial jaminan sosial maupun pemberdayaan sosial.

Terima kasih atas saran dan masukan dari Fraksi Nasdem beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat tentu akan menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan sosial kepada masyarakat terkait permasalahan kemiskinan keterlantaran penanganan imigran dan kebencanaan telah diakomodir dalam Ran Perda ini yaitu melalui program perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan kewenangan daerah secara teknis tentang mekanisme pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan bupati ,  Pemerintah Kabupaten Bintan berharap dukungan dari DPRD dan semua unsur untuk mengoptimalkan kebijakan peraturan daerah guna Peran sosial di Kabupaten Bintan.

Pandangan umum fraksi partai golongan Karya. Terima kasih atas dukungan dan tanggapan dari Fraksi Partai golongan karya harapan kita bersama bahwa ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bintan yang tentu saja harus sejalan dengan undang-undang dan peraturan di atasnya Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen memberikan pelayanan sosial secara maksimal kepada para pemerruk pelayanan Kesejahteraan Sosial segala kondisi keterbatasan akan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan di atas di antaranya keterbatasan sumber daya manusia keterbatasan sarana dan prasarana serta alokasi anggaran yang masih terbatas akan terus diupayakan perbaikan dan peningkatannya sehingga penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial juga dapat dilaksanakan secara.

Pandangan umum fraksi perjuangan amanat hati rakyat. Atas tanggapan dan saran serta masukan dari Fraksi perjuangan amanat hati rakyat terkait dan Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kami jelaskan sebagai berikut : Penyelenggaraan kesejahteraan sosial atau penerima manfaat program kesejahteraan sosial meliputi seluruh warga masyarakat di Kabupaten Bintan yang secara khusus program dan  mempunyai kriteria tertentu yang diatur dalam petunjuk teknis masing-masing dan sebagainya.saat mengelar rapat paripurna DPRD kabupaten Bintan di Aula utama kantor DPRD Kamis :16 Mei- 2024.

Sumber pendanaan atau anggaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat bersumber dari APBN APBD sumber lain yang sah dan tidak menginginkan Pemerintah Kabupaten Bintan akan terus berupaya melakukan pengentasan kemiskinan.

Animasi penanggulangan kemiskinan daerah dengan program dan inovasi yang mampu memberikan dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat selain program jaminan sosial maka upaya pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan juga senantiasa di tingkatkan, fasilitasi bantuan pengembangan ekonomi masyarakat melalui penumbuhan embrio usaha pelatihan dan pendampingan bagi pelaku lain juga senantiasa ditingkatkan. Dan Perda tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan penghijauan tahan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Secara eksplisit tertuang dalam pasal 12 ayat 1 huruf b pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta lembaga dan atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bab 7 pasal 38 menguraikan tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bahwa potensi sumber kesejahteraan sosial atau psks merupakan pilar penting yang menjadi Mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial psks dengan segala jenis sumber daya yang dimiliki mampu berkontribusi dalam Sosial secara de facto bahwa pengakuan terhadap sebuah negara apabila terpenuhi tiga unsur yaitu wilayah rakyat dan pemerintah jelas Roby.

Hal ini menjelaskan bahwa maksud negara dalam pasal 34 tidak terbatas hanya pemerintah saja akan tetapi juga unsur masyarakat yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Mohon maaf terdapat dua objek yang menjadi sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial pertama pemeluk pelayanan kesejahteraan sosial atau PPKS yang harus dilayani dan kedua adalah potensi dan sumber kesejahteraan sosial atau psks yang menjadi Mitra pemerintah dalam menangani PPKS.

Dalam permensos nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas permensos Nomor 7 Tahun 2021 tentang atensi pada bab 3 pasal 4 ayat 1 huruf 1 disebutkan berjejaring dijelaskan pada ayat 13 memastikan pelaksanaan atensi harus mampu memanfaatkan dan bekerjasama dengan potensi sumber daya yang ada  di pemerintah daerah dan masyarakat artinya pelayanan Kesejahteraan Sosial tetap melibatkan unsur partisipasi masyarakat. Kami berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bintan.

Kontributor : Surya

Berita Terkait