Dirwan Mahmud, Istri dan Keponakannya Jadi Saksi di Persidangan Jukak

Rabu, 29/08/2018 - 16:24
Sidang Kasus OTT KPK di PN Bengkulu

Sidang Kasus OTT KPK di PN Bengkulu

Klikwarta.com - Sidang kasus suap dengan terdakwa Juhari alias Jukak, Kontraktor yang terjaring OTT KPK di Bengkulu Selatan pada 15 Mei lalu kembali digelar, Rabu (29/08/2018) di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Sidang kali ini mengahadirkan saksi Bupati Bengkulu Selatan nonaktif Dirwan Mahmud, istrinya Hendrati dan keponakannya Nursilawati (Kasi Dinkes Bengkulu Selatan) yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. 

Sidang yang berlangsung terbuka itu dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Jonner Manik dan dua hakim lainnya. Sementara dari KPK nampak 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir. Dirwan Mahmud datang ke ruang persidangan dengan menggunakan baju kemeja batik. 

Agenda sidang antara lain mendengarkan keterangan saksi dari Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati untuk terdakwa Juhari alias Jukak. Sebelumnya, sejumlah saksi juga telah didengarkan keterangan di persidangan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap proyek infratruktur di Dinas PUPR Bengkulu Selatan itu menjadi sasaran OTT KPK dan kini telah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka kini menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu yakni Juhari alias Jukak. Sedangkan Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati baru Selasa (28/8/2018) kemarin berkasnya P21. [JS]

Berita Terkait