Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kamis, 16/04/2020 - 09:01
Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Batu Bara, Klikwarta.com - Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dimusnahkan oleh Polres, BNNK Batu Bara seberat kurang lebih 7 Kilogram. Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh pihak Laboratorium Forensik dengan hasil Positif Methamphetamina.

Pada pemusnahan Barang Bukti Shabu dihadiri Kapolres Batu Bara diwakili Wakapolres (Kompol Abdul Muthalib) didampimgi Kasatres Narkoba(AKP Hennry D.B Tobing), KBO Satres Narkoba(Iptu Yahman), Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara(AKBP Zainuddin), Kasubdit Labfor Polda Sumatera Utara(Kompol Debora M Hutagaol S.Si, Apt), Kasi Pidum Kejaksaan Batu Bara(Yugi Nugraha SH), Kasi Propam Polres Batu Bara. Ipda Tagon Hutagean), Kasi Was Polres Batu Bara. Ipda M. Siagian), Penasehat Hukum Tersangka(Ronald Pasaribu SH) dan Para Insan Pers.

Pemusnaan barang bukti narkoba jenis shabu, Rabu(15/04/2020) kurang lebih seberat 7 kilogram tersebut dilakukan di Halaman Mako Polres Batu Bara.

Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Abdul Muthalib didampingi Kasatres Narkoba AKP Hennry D.B Tobing SH menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnakan hasil dari penangkapan dua kali dengan waktu yang berbeda, dimana yang pertama tersangka narkoba jenis shabu yakni Abdul Azis (30) warga lhoksukon Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen provinsi Aceh bersama Salamun (31) warga krueng Juli barat Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen provinsi Aceh dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 5 kg dan yang akan dimusnahkan total 4769,24 Kg dengan disisihkan 160 gram.

Ggg

Penangkapan yang kedua atas nama Bambang Irawan alias bembeng(37) warga Rokan Hilir  (Riau) Dan Sulaiman Sitepu(39) warga Tebing Tinggi(Sumut) di tangkap di wilayah Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan bukti narkoba jenis shabu 2 Kg dan yang disisihkan 400 gram dengan berat bersih dimusnahkan seberat 1.951,26 kg.

Pemusnahan narkoba seberat kurang lebih 7 Kg dengan cara Keseluruhan Narkotika shabu dimasukkan kedalam panci yg berisikan air yg mendidih bertujuan untuk melarutkan narkotika shabu. Setelah itu, keseluruhan narkotika shabu yang larut di dalam air mendidih,  air larutan narkotika shabu di tuangka  di dalam lubang sepsiteng.

"Tersangak dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara" kata Kapolres melalui Wakapolres Abdul Mutholif.

(Pewarta : Muhamad Yusuf)

Berita Terkait