Tipu WNA Philipina, Ketua GRIB Sulut Jun Kiramis di Tahan Oleh Penyidik Reskrimum Polda Sulut 

Sabtu, 17/05/2025 - 12:02
Gracelda Yap Madera WNA Philipina Korban penipuan ketua GRIB Sulut di dampingi oleh kuasa hukumnya Erick Tengor, SH saat menggelar Konferensi Pers usai memberikan keterangan tambahan ke Penyidik

Gracelda Yap Madera WNA Philipina Korban penipuan ketua GRIB Sulut di dampingi oleh kuasa hukumnya Erick Tengor, SH saat menggelar Konferensi Pers usai memberikan keterangan tambahan ke Penyidik

Klikwarta.com, Manado - Kasus penipuan yang melibatkan Frederik Nikinuluw alias Jun Kiramis terhadap terhadap investor asing, Gracelda Yap Madera (51) WNA Philipina dalam proyek ekspor rokok ke negara Philipina dengan kerugian mencapai 5,4 M kini memasuki babak baru.

Pasalnya, usai kalah di praperadilan yang di ajukannya di pengadilan negeri Manado pada tanggal 3 Mei 2025 lalu, Jun Kiramis yang belakangan diketahui sebagai Ketua GRIB sulut ini akhirnya di tahan oleh penyidik Polda Sulut pada tanggal 6 Mei 2025 Mei.

Kuasa Hukum Korban, Erick Tengor, S.H mengatakan kasus yang awalnya di laporkan oleh kliennya pada tahun 2024 lalu ini yang sempat menjadi sorotan karena tersangka Jun Keramis ini, bukan kali pertama dilaporkan dalam dugaan penipuan lintas daerah. 

Namun baru kali ini, proses hukum menjeratnya secara nyata setelah bukti-bukti kuat diserahkan oleh korban kepada penyidik.

"Proses hari ini sudah masuk tahap penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi antara klien kami dan tersangka,"Kata Erick Tengor usai mendampingin kliennya dalam ruangan penyIdik. Jum'at, (16/5/25).

Dalam kesempatan ini juga, Erick Tengor mengatakan dua alat bukti sah telah di berikan kepihak penyidik gunakan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penuntutan.

"Artinya, kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan,"ujarnya.

Erick Tengor berharap proses ini bisa di selesaikan dengan cepat, mengingat perkara ini telah berjalan hampir setahun.

"Kami mendorong penyidik dan jaksa penuntut umum agar segera menyelesaikan berkas perkara dan melanjutkan ke persidangan,"pintanya.

Diketahui, Gracelda Yap Madera adalah warga negara Filipina asal General Santos City yang menuntut keadilan di Indonesia atas kerugian besar yang dialaminya dalam proyek investasi yang ternyata fiktif.

Dalam kasus ini penyidik memiliki batas waktu penahanan hingga 24 Mei 2025 dan akan di perpanjang hingga 40 hari kedepan. Dan jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Manado. (*)

Berita Terkait