Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Bengkulu, Kamis (10/08/2017).
Klikwarta.com - Terkait proses hukum terhadap para tersangka kasus OTT dugaan suap fee proyek yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari serta dua pengusaha Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menegaskan bahwa pihak KPK akan segera mempercepat proses hukumnya.
"Proses perkembangan kasus tersebut akan segera kita limpahkan. Sesegera mungkin. Yang jelas tidak ada niatan untuk memperlambat," tegas Basaria Pandjaitan, saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Bengkulu, Kamis (10/08/2017).
"Terkadang ada proses OTT yang lain. Namun penyidik tetap akan mempercepat proses hukumnya," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (02/08) lalu, para tersangka telah menjalani rekonstruksi di tiga tempat yakni di rumah pribadi Ridwan Mukti berjalan kurang lebih 5 jam dengan dikawal ketat aparat. Selanjutnya rekonstruksi dilakukan di Kantor Gubernur Bengkulu sekira pukul 15.30 WIB dan pada pukul 16.54 WIB rekonstruksi dilanjutkan di Kantor PT RPPS. Rekonstruksi tersebut digelar tertutup.(Ferdi)








