Polres Karanganyar Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Maut di Colomadu

Selasa, 19/08/2025 - 16:40
RTS (25) dan NIS (22), tersangka kasus pengeroyokan maut di Colomadu, Kabupaten Karanganyar

RTS (25) dan NIS (22), tersangka kasus pengeroyokan maut di Colomadu, Kabupaten Karanganyar

Klikwarta.com, Karanganyar - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar dan Polsek Colomadu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Colomadu, Karanganyar. Dalam penangkapan kilat kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diringkus.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (17/8/2025), sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Tentara Pelajar, Bolon, Kecamatan Colomadu.

Korban berinisial LNF (20), warga Desa Tohudan, Colomadu, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk parah di bagian leher. Sementara itu, satu korban lainnya, MH (25), mengalami luka tusuk di perut dan kini masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan, kejadian bermula saat kedua korban dalam perjalanan pulang dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kartasura.

Tiba-tiba, saat melintas di lokasi, mereka dihentikan oleh dua orang tak dikenal. Tanpa alasan jelas, para pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam.

"Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Karanganyar dan Polsek Colomadu segera bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di rumah salah satu dari mereka pada Minggu malam." ungkapnya, Selasa (19/8/2025).

Dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RTS (25), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dan NIS (22), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

"Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, serta pakaian korban dan pelaku yang dipakai saat insiden terjadi," kata AKP Bondan .

Sementara' itu, PS Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU Mulyadi, mengungkapkan, saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengetahui motif dibalik kasus pengeroyokan berujung maut tersebut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. Kami akan terus memberikan pembaruan terkait perkembangan kasus ini kepada masyarakat," tandasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait