Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi

Senin, 18/10/2021 - 14:17
Konferensi Pers Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor, Senin (18/10/2021). (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Konferensi Pers Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Curanmor, Senin (18/10/2021). (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com Blitar - Polres Blitar Kota menggelar ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam forum konferensi pers di halaman Polres Blitar Kota, Senin (18/10/2021).

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan menjelaskan, modus pertama yang dilakukan pelaku atau tersangka yang bernama Bima alias Mat Kopler adalah menghubungi ibu korban yang bernama Ani Rusminah (43), warga Jalan Semeru Timur Nomor 17, RT 03 / RW 02, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar melalui facebook. 

Kontak pertama Bima kepada Ani ini dilakukan bermaksud untuk mengajak menikah. Kemudian modus selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 Bima menginap di rumah kontrakan Ani di Jalan Citarik, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

"Kemudian tersangka ini tinggal di rumah korban, dan pada saat korban tidur, motor milik korban diambil," kata Yudhi dihadapan awak media. 

Lebih detail, tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Anggara Kurniawan Ani Putra (20) yang merupakan anak Ani ini pulang ke rumah dengan menggendarai kendaraan honda CRF bernomor polisi AG 4169 NA tahun 2019 warna hitam memarkirkan kendaraanya diruang tamu. 

Selanjutnya, kunci diletakkan di atas meja sedangkan tas diletakkan digantungan baju diruang tamu, kemudian saudara ANGGARA masuk kekamar untuk tidur.

Selanjutnya, hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 05.00 WIB Ani (ibu korban) saat berada didapur dan Anggara masih tidur, pelaku mengambil sepeda motor Anggara beserta dompet yang berisi uang sebesar Rp 600.000 dan STNK serta HP milik korban dibawa kabur.

"Atas kejadian tersebut korban (Anggara) melaporkan ke Polres Blitar Kota dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 36.000.000," sambung Yudhi.

Menindaklanjuti laporan korban, masih kata Yudhi, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, selanjutnya pada tanggal 25 September 2021 tersangka berhasil diamankan disaat pelaku akan melaksanakan pernikahan dengan cara nikah siri di Probolinggo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diuraikannya, tersangka Bima ini adalah seorang residivis dalam perkara yang sama yakni kasus pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman di lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak dua kali.

"Dengan demikian tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP yang berbunyi 'Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah'," tutup Yudhi.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait