Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor
Klikwarta.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari total pengungkapan kasus curanmor itu, sebanyak 317 tersangka ditangkap dan 156 kendaraan bermotor disita.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut pengungkapan kasus curanmor ini hasil kolaborasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran. Dalam jangka waktu sebulan, polisi melakukan penyelidikan terhadap 141 laporan polisi (LP).
"Sebagaimana tadi disampaikan, sejumlah 141 laporan polisi dalam jangka waktu satu bulan terakhir ini kami melaksanakan kegiatan operasi terhadap para pelaku tindak pidana curanmor.
Baik itu dalam bentuk pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, maupun pencurian dengan kekerasan," kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pengungkapan perkara tersebut, para penyidik kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka.
Dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan, yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat," ucapnya.
Konpers Polda Metro Jaya mengungkap 141 kasus curanmor dalam sebulan terakhir (Devi/detikcom)
Iman menyebut sebanyak 26 unit kendaraan telah diserahterimakan kepada korban.
Di antaranya 22 unit motor dan 4 unit mobil diberikan berdasarkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
"Terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat, hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak.
Kami kembalikan ke pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para korban, terdiri dari 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat," jelasnya.
Para tersanga juga ada yang dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik Polda Metro berhasil mengkap 317 tersangka. Kemudian ada 156 unit kendaraan yang terdiri dari 141 motor dan 15 mobil berhasil disita polisi dari para tersangka.
"Dalam pengungkapan perkara tersebut, para penyidik kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka.
Dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan, yang terdiri dari 141 unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat," ucapnya.
Iman menyebut sebanyak 26 unit kendaraan telah diserahterimakan kepada korban.
Di antaranya 22 unit motor dan 4 unit mobil diberikan berdasarkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
"Terhadap 26 unit kendaraan roda dua maupun roda empat, hari ini kami serahkan kepada para korban secara serentak.
Kami kembalikan ke pemiliknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh para korban, terdiri dari 22 unit kendaraan roda dua dan 4 unit kendaraan roda empat," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Para tersanga juga ada yang dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (**)








