Polisi saat tunjukan barang bukti
Klikwarta.com, Seluma - Polsek Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Kamis 04/02/2021 pukul 11.00 wib melakukan Press Release atas perkara tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih merah bernomor Polisi : BD 6296 NQ yang melibatkan empat orang pelaku yang masih di bawah umur, yaitu : H (15 Tahun), MRP (15 Tahun), EN (16 Tahun) dan AD (16 Tahun).
Pelaku H, MRP dan EN yang masih bersetatus pelajar di salah satu Sekolah di Provinsi Bengkulu tersebut berhasil diamankan Petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku AD masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Selain tiga orang Pelaku, satu unit sepeda motor milik korban, Pihak Polsek Sukaraja juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 wib. Pada saat itu motor milik korban tersebut diparkir di teras Pondok Pesantren Al - Barokah, Kelurahan Babatan. Melihat Sepeda motor Hoda Beat terpakir di teras Pondok Pesantren, Pelaku AD, H, MRP, dan EN yang datang dari Kota Bengkulu berniat membawa kabur kendaraan roda dua tersebut, kemudian mereka membagi tugas, kemudian Pelaku AD mendekati sepeda motor yang jadi target mereka tersebut dan mendorong sepeda motor tersebut dari halaman Ponpes menuju ke luar Ponpes, sementara Pelaku H, MRP, dan EN bertugas mengamankan situasi disekitar TKP. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sukaraja, IPTU Saiful Ahmadi, SH.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan tiga orang inisial H, 15 Tahun pelajar, MRP 15 Tahun pelajar, EN 16 Tahun pelajar dan AD (DPO) masih dalam pencarian, jadi pelaku jumlah semuanya empat orang semua masih di bawah umur, untuk proses penyidikan kita melaksanakan berdasarkan Undang - Undang sistem peradilan anak untuk prosesnya singkat penahananya pun singkat", ungkap Saiful
"Untuk korban sendiri adalah seorang pengajar di pondok pesantren tersebut pada saat itu korban sedang tertidur mendengar suara berisik kemudian keluar ternyata motor sudah tidak ada, setelah itu korban teriak hingga semua pelaku panik dan melarikan diri, sementara motor di tinggal, setelah itu korban melapor ke Polsek, kita upayakan pencarian sampai akhirnya keesokan harinya kita berhasil melakukan penangkapan tiga tersangka", jelas Saiful
Atas perkara tersebut ketika tersangka yang masih remaja ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman Hukuman 9 Tahun penjara. (Wiwik/hadi)








