Penyalahgunaan Narkoba, 6 Tersangka Dibekuk Polres OKI

Kamis, 27/08/2020 - 21:38
Para tersangka saat diamankan

Para tersangka saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Tempo satu bulan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan enam tersangka berikut barang bukti 139,22 gram sabu dan 227 butir pil ekstasi. 

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga orang perempuan. 

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres OKI, Iptu Agung saat press conference hari Selasa (25/08/2020) mengatakan keenam tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

"2 orang di wilayah Air Sugihan, 3 orang di wilayah SP Padang dan 1 orang lagi di wilayah Mesuji kabupaten OKI. Selain menangkap keenam tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 139,22 gram dan 227 butir pil ektasi", ungkapnya.

"Keenam tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat 2 dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara atau maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati", pungkas Kapolres menandaskan.

p

Berikut para tersangka yang ditangkap ditempat berbeda: 

- Ra (39) setatus sebagai ibu rumah tangga warga Desa Riding, kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten OKI yang di tangkap di dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan berikut barang bukti 25 paket sabu berat bruto 6,51 gram.

- Dol (27) warga Desa Sukaraja So Padang OKI ditangkap di jalan Desa SP Padang beserta barang bukti satu paket sabu berat bruto 5,22 gram.

- Log (26) warga Desa Sungai Ceper, kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI ditangkap di kampung Desa Pematang Panggang Mesuji berikut barang bukti sabu berat bruto 102,03 gram dan 200 butir pil ektasi dangan warna pil hijau.

- DL (32) asal Palembang ditangkap sedang berada di tempat hiburan cafe (ko) di dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Air Sugihan dengan barang bukti 18 paket sabu berat bruto 3,46 gram.

- Er (26) warga Desa SP Padang ditangkap saat berada di Desa Serdang Menang SP Padang beserta barang bukti sabu berat bruto 14,49 gram dan 27 butir pil ektasi warna hijau.

- Ap (25) warga Desa SP Padang ditangkap di rumahnya dan barang bukti sabu berat bruto 7,51 gram.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait