Ombudsman Malut: Rapid Test Bepergian Tidak Wajib

Jumat, 17/07/2020 - 21:59
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara (Malut) Sofyan Ali

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara (Malut) Sofyan Ali

Klikwarta.com, Ternate - Di era pandemi sekarang ini, Rapid Test menjadi salah satu acuan bagi seseorang, apakah tepapar Covid-19 atau tidak. Bahkan, Rapid Test masuk dalam dokumen wajib seseorang, bila ingin melakukan perjalanan keluar daerah.

Terkait hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali, saat ditemui di ruang kerja menegaskan, Rapid Test yang menjadi salah satu syarat dokumen pelengkap, untuk bepergian adalah tidak wajib.

Menurutnya, syarat Rapid Test tidak ada koreliasi dengan penyebaran Covid-19. Namun, yang wajib dilakukan adalah menerapkan protokol kesehatan disetiap sendi kehidupan.

"Bagi saya, kebijakan mewajibkan Rapid Test bagi seseorang yang ingin bepergian adalah kebijakan yang prematur, dan pastinya menguntungkan segelintir pihak, dan ini perlu petinjauan kembali aturan tersebut", tegas Sofyan.

"Jadi, yang perlu hanyalah memberlakukan protokol kesehatan yang baik dan benar. Seperti mencuci tangan dan menggunakan masker", lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Sofyan, semua daerah di Indonesia sudah menetapkan bahwa, setiap orang yang memasuki daerah, wajib mengantongi hasil Rapid Test, dengan kategori Non Reaktif.

Yang mana menurut Ombudsman, kebijakan ini harus dibarengi dengan jaminan hasil, dari kualitas Rapid Test tersebut.

"Ujung-ujungnya pasti ada tarif yang dikenakan, entah biaya administrasi atau sebagainya. Nah, hal itu juga harus diatur. Contoh, Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan rokok juga diatur, maka tarif untuk sekali Rapid Test juga harus diatur. Kalau tidak, pasti illegal, karena tarif yang dikenakan berfariasi dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak", pintanya.

Sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, ia meminta kepada Gubernur Maluku Utara dan setiap kepala daerah baik Kabupaten dan Kota, untuk mengevaluasi kembali aturan wajib Rapid Test bagi seseorang, yang ingin keluar daerah.

Yang menurutnya, pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, dalam setiap sendi kehidupan. Karena Kepana? seperti yang saya katakan diawal, hasil Rapid Test bukan acuan seseorang terpapar Covid-19 atau tidak, tapi bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang baik dan benar", pungkas Sofyan. (*)

Berita Terkait