Proses musyawarah penentuan mekanisme pemilihan BPD
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar musyawarah mufakat penentuan mekanisme pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Muara Santan Darwinto mengatakan mekanisme pemilihan anggota BPD ditentukan 4 dusun. Jumlah calon anggota BPD sebanyak 11 orang dari 4 dusun.
"Proses musyawarah mufakat dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Proses musyawarah ini juga tidak memerlukan waktu yang banyak juga biaya yang besar, sehingga kita nilai lebih efektif", katanya, Jumat (11/10/2019).
Tambahnya, pemilihan akan berlangsung pada hari Minggu 13 Oktober 2019.
Adapun mekanisme pemilihan yang telah disepakati, diantaranya:
1. Mata pilih ditetapkan oleh musyawarah dusun untuk diajukan ke musyawarah desa, agar dapat digunakan hak pilihnya.
2. Keterwakilan perempuan yang berjumlah dua orang dipilih oleh wakil perempuan dari masing-masing dusun.
3. Jabatan ketua BPD ditentukan oleh jumlah suara terbanyak.
4. Suara yang sama pemenangnya ditentukan oleh umur calon yang lebih tua, berdasarkan persetujuan dari setiap calon BPD yang sudah ditetapkan.
Berikut Calon Anggota BPD dari masing-masing perwakilan dusun:
1. Perwakilan Dusun I
- Endang Sunardi
- Ria Sefrianti
2. Perwakilan Dusun II
- Mulyadi
- Amri Andrean
- Satriana
3. Perwakilan Dusun III
- Ali Alatas
- Yudi Ediansa
4. Perwakilan Dusun IV
- Nuri PurnaWidiatmoko
- Prengki Bastian.
Perwakilan Perempuan
- Nurlenti Andesta.
- Renti.

Dalam musyawarah penentuan mekanisme pemilihan anggota BPD tersebut dihadiri Kepala Desa, seluruh calon BPD, seluruh panitia pemilihan BPD dan tokoh masyarakat.
(Suradi)








