Kejari Lambar Musnahkan Barang Bukti Perkara periode Januari-Oktober 2022

Rabu, 02/11/2022 - 00:00
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar

Klikwarta.com, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) oleh Kejari Lambar, periode Januari - Oktober tahun 2022, bertempat di halaman kantor kejari lambar, Selasa, (01/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Dedy Sutendy, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), giat tersebut di hadiri Forkopimda kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

Dedi Sutendi, dalam sambutannya, dia mengatakan, tindak pidana Narkotika di wilayah Lampung Barat masih terbilang cukup tinggi, sehingga, hal tersebut berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika, yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (Incracht).

Selanjutnya, dia merinci, barang bukti yang akan di lakukan pemusnahan antara lain:

1. Narkotika jenis sabu seberat 102,47 gram, sebagian habis untuk uji laboratorium.

2. Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram.

3. Narkotbka jenis ganja seberat 186 gram.

4. 1 batang pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi 4105 Cm.

5. 1 buah kayu kopi berukuran 1 meter.

6. 130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster.

7. 2 buah mesin angin.

8. 14 unit handphone.

9. 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam.

10. 4 unit amunisi kaliber 9 mm LN.

Dengan dilakukan kegiatan tersebut, dia berharap dapat meminimalisir tindak pidana yang terjadi di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat, tandasnya.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait