Pemko Padang Panjang mengulirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Klikwarta.com, Padang Panjang - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan denda tunggakan administratif PBB-P2 tersebut, telah berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang.
Kabid Pendapatan BPKD Rio De Ronsard mengatakan, kebijakan Pemko ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajiban membayar PBB.
"Kebijakan tersebut, tertuang dalam SK Wali Kota No. 149 Tahun 2022," kata Rio dalam press release, Jum'at (7/10/2022).
Pihaknya mengajak masyarakat Padang Panjang yang memiliki tunggakan PBB untuk dapat memanfaatkan program tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bank Nagari, Mobile Banking Bank Nagari, Aplikasi GoBill pada Gojek, Tokopedia dan juga melalui QRiS.
"Kita berharap, masyarakat agar dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. PBB-P2 merupakan salah satu sumber pembiayaan APBD dalam melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan. Dengan memenuhi kewajiban dimaksud, artinya masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam Pembangunan Kota Padang Panjang," ajak Kabid Pendapatan BPKD itu.
(Kontributor: Edwarman)








