Pemkab Malang Terus Berkomitmen Tertibkan Perusahaan Rokok Ilegal

Selasa, 15/09/2020 - 04:32
Pemkab Malang Terus Berkomitmen Tertibkan Perusahaan Rokok Ilegal

Pemkab Malang Terus Berkomitmen Tertibkan Perusahaan Rokok Ilegal

Klikwarta.com, Kabupaten Malang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, bersama bea cukai Malang, di hotel Ollino Garden Malang, Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wartawan tentang undang-undang nomor 39 tahun 2009 tahun 1995 tentang cukai, serta jenis-jenis penyalahgunaannya. 

Acara sosialisasi yang diperuntukkan media itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM, Kepala KPPBC, Latif Helmi, serta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz.

Wahyu Hidayat, menyampaikan, Pemkab Malang berkomitmen dan akan terus menertibkan perusahaan rokok ilegal dengan jargon Gempur Rokok Ilegal. Semakin besar hasil cukai yang dipungut oleh suatu daerah, maka akan semakin besar (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan diterima.

Maka itu, peredaran rokok ilegal, sangat merugikan negara. Sebab, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau tidak maksimal, tegasnya.

Menurut mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen Pemda Malang dan bea cukai dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal, untuk mencegah tergerusnya penerimaan negara.e

Beacukai dan Pemda memiliki tangung jawab saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai maupun konsekuensi dari hal tersebut. 

Bertolak dari hal di atas, maka Pemda Malang siap bekerjasama dalam kegiatan pengelolaan DBHCHT.

"Kami akan terus bersinergi, sifatnya sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara, Latif Helmi mengatakan, terjalinnya sinergi dengan pihak Pemda dalam pemberantasan rokok ilegal baik terhadap produksi maupun peredarannya, menjadi opsi penting dalam mengoptimalkan penerimaan cukai. 

Oleh karenanya, acara ini dapat menjadi pintu gerbang dalam membangun komunikasi dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif ke depannya, harap Latif.

Hadir sebagai narasumber, Kasi Penyuluhan dan layanan informasi kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai type madya Malang, Sirjaningsih.

Jani memaparkan, implikasi dari hasil cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau, akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau, untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya para petani tembakau. 

Ia menjelaskan, definisi cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, dalam undang-undang. Sedangkan, filosofi dasar pengenaan cukai adalah, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Menurut Jani, mengkampanyekan gempur rokok Ilegal dilakukan tak sembarangan. Maka itu, Pemkab dan bea cukai Malang menekankan sosialisasi melalui media massa. 

“Cukai sama dengan pajak, bedanya cukai pajak tidak langsung,” jelasnya.

Terkait fungsi pengawasan di Malang Raya, bea dan cukai memiliki di antaranya 93 pabrik hasil tembakau, satu pabrik etil Alkohol, dua pabrik MMEA, dua kawasan berikat dan satu gudang berikat.

Ia mengakui, rokok ilegal muncul karena faktor ekonomi dan perizinan yang sulit. Selain itu, ada aturan baru bagi pengusaha untuk mendapat izin, harus berkolaborasi dengan pabrik besar.

“Misi cukai sejalan dengan kementerian kesehatan, di mana sampai pada titik masyarakat tidak kecanduan lagi," ujar Yani.

Sebagai informasi, tahun 2019 terdapat sekitar 86 penindakan dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, terbesar dari angka rokok ilegal.

(Pewarta : Edy)

Berita Terkait