Sambut Ramadhan 1444 H, DWP 50 Kota Gelar Taushiyah dalam Pertemuan Rutin 

Sabtu, 04/03/2023 - 16:24
Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Limapuluh Kota mengadakan pertemuan rutin bulanan yang diisi dengan Taushiyah di Aula Kantor PPK Kabupaten Limapuluh Kota, Payakumbuh.

Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Limapuluh Kota mengadakan pertemuan rutin bulanan yang diisi dengan Taushiyah di Aula Kantor PPK Kabupaten Limapuluh Kota, Payakumbuh.

Klikwarta.com, Limapuluh Kota - Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Limapuluh Kota mengadakan pertemuan rutin bulanan yang diisi dengan Taushiyah atau ceramah agama di Aula Kantor PPK Kabupaten Limapuluh Kota, Payakumbuh, baru-baru ini. 

Pertemuan yang berlangsung hangat ini mengangkat tema “Kegembiraan Menyambut Bulan Suci Ramadhan” dengan cerama agama yang disampaikan oleh Ustadzah Syaflinda. 

Wakil Ketua I DWP Limapuluh Kota Leni Joni Amir, mewakili ketua DPW Limapuluh Kota, saat membuka acara, mengapresiasi kerjasama dalam menyelenggarakan kegiatan ini. 

e

“Kita semua patut bersyukur karena masih diberi kesempatan untuk dapat menikmati datangnya bulan Ramadhan untuk itu mari kita sama-sama mempersiapkan diri,” kata Leni, Jum'at (3/3/2023). 

Pihaknya mengajak semua pengurus dan anggota DWP untuk menjaga hubungan dan saling memaafkan antara satu sama lainnya. 

Sementara itu, Ustadzah Syaflinda menjelaskan bahwa Ramadhan adalah bulan magfirah atau bulan ampunan. 

“Salah satu sayangnya Allah kepada kita adalah disediakannya satu bulan penuh untuk menggugurkan dosa maka bergembiralah,” jelas Syaflinda. 

Ia menambahkan, ada tiga hal yang perlu dipersiapkan oleh umat islam dalam menyambut bulan suci ini. 

“Pertama adalah fisik karena ibadah puasa menuntut kesehatan maka dari itu mulai sekarang mari mengelola pola makan dan  jaga kesehatan,” imbuh Syaflinda. 

Selanjutnya yang perlu dipersiapkan adalah mental karena hati yang bersih yang bisa merasakan nikmatnya ibadah. 

“Terakhir adalah ilmu tentang ibadah puasa, mulai dari rukun, syarat wajib, yang merusak puasa dan amalan-amalan lainnya,” terang Syaflinda. (*)

Kontributor: Warman

Berita Terkait