Klikwarta.com, Jawa Timur - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim), mencatat, ada 5.300 temuan pelanggaran penyiaran di Jatim, sepanjang tahun 2021. Ribuan pelanggaran itu, dilakukan oleh sekitar 400 lembaga penyiaran TV dan Radio yang ada di Jatim.
Komisioner KPID Jatim, Eko Rinda Prasetyadi, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan biasanya cenderung tinggi pada waktu mendekati pemilu. Namun di tahun 2021, ternyata jumlahnya mencapai 5.000 pelanggaran.
Pelanggaran dimaksud, misalnya sejumlah konten stasiun televisi yang dianggap tidak mendidik masyarakat. Begitu pula halnya penyiaran radio, terutama iklan vitalitas.
"Ini juga berpotensi melanggar," tandas Eko, Selasa (28/12/2021).
Sementara, Komisioner KPID Jatim lainya, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menegaskan, pelanggaran terjadi karena regulasi aturan dan ketidak tahuan proses regulasi. Disaat pelaksanaan pemilu, ia menjamin kecilnya pelanggaran. Sebab, ada sanksi tegas saat terjadi pelanggaran.
"Buktinya di tahun pemilu lalu, potensi pelanggaran bisa ditekan," urai Immanuel.
Ia mengatakan, regulasi yang terlalu lama, membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal. Terlebih proses regulasinya di pemerintah pusat.
Karena itu, masih banyak pasal yang ambigu dan ini menjadi problem besar terkait penyelenggaraan KPID, ujarnya.
"Kita coba komunikasi dengan media dan lembaga pembuat kebijakan, terkait dengan pengendalian hak dan ini juga menjadi wilayah Kominfo", tutup Immanuel.








