Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafiq (tengah), saat menggelar jumpa pers, Senin (17/7/2017). Foto : (Tribratanewsbengkulu.com)
Klikwarta.com – Tim Saber PTim Saber Pungli Provinsi Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum Kepala Sub Bidang Pengadaan, pemberhentian dan Profesi di Kantor BKD dan PSDM Kabupaten Kaur inisial BG, Sabtu (15/7/2017).
Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafik menjelaskan soal kronologi OTT tersebut, bahwa sebelumnya pihaknya bersama Ombudsman telah melakukan penyelidikan atas laporan yang telah diterima pihak Ombudsman dari masyarakat jika di Kabupaten Kaur sering terjadi pungutan liar, berdasarkan laporan itulah dilakukan pengembangan dan didapatlah kasus ini.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang lama, akhirnya terungkap jika dalam kasus ini sudah ada sekitar 99 orang yang sudah menjadi korban dan berdasarkan keterangan tersangka sudah ada sekitar Rp 440 juta yang tersimpan dalam rekening tabungan dan ada Rp 25 juta dalam bentuk uang tunai.
Rafik juga mengatakan, tersangka dalam melakukan aksinya tersebut setiap orang atau korban diambil uangnya sebesar Rp 30 Juta bahkan ada yang lebih, ada pula yang sampai Rp 50 juta, intinya bervariasi, tetapi untuk saat ini masih terus didalami pihaknya untuk mengungkap tersangka lainnya.
“Untuk saat ini uang yang ada didalam rekening tabungan tersebut masih kita dalami siapa-siapa saja korbannya, tetapi untuk yang Rp 25 juta sudah kita lakukan pemeriksaannya,” ungkap Dir Reskrim pada saat jumpa pers, Senin (17/7).
Ia mengatakan, untuk saat ini pelaku atau tersangka sudah dijemput dari Kaur dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara instensif di penyidik Subdit Jatanras Polda Bengkulu, untuk mendalami keterlibatan pihak lain karena kasus ini diduga tidak bermain sendiri pasti ada oknum-oknum lainnya dibelakang tersangka.
“Inilah yang menjadi target kita selanjutnya, selain untuk menyelidiki kemana saja uang tersebut dialirkan dan untuk mengetahui pelaku-pelaku lainnya karena tidak mungkin tersangka bergerak atau bermain sendiri dalam kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pungutan ini dilakukan tersangka sebagai modus untuk pengeluaran SK CPNS Bidan dan dokter PTT, padahal seperti yang diketahui untuk pengeluaran SK Bidan dan Dokter PTT tidak dipungut biaya semuanya gratis karena itu merupakan program Pemerintah Pusat dari Menteri Kesehatan.
“Permintaan uang ini belum terjadi lama, hal tersebut terjadi setelah adanya penundaan-penundaan dan tidak kunjung dilantik maka tersangka pun melakukan pungutan ini sebagai jaminan SK tersebut bisa segera dikeluarkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk sejumlah uang yang terdapat didalam rekening tabungan yang berhasil diamankan tim saber dari penggeledahan, akan diteliti uang tersebut milik siapa saja dan sudah dilarikan kemana saja, karena sudah jelas jika pelaku BG meminta uang sebagai pelicin terhadap para korban.
“Pasti ke 99 korban tersebut akan kita periksa dan panggil, yang jelas kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman,” tuturnya.
Selain itu, Rafik juga menjelaskan, dalam aksinya tersebut tersangka BG mengancam kepada korban berinisial SM jika tidak memberikan uang sebesar Rp 60 sampai Rp 80 juta maka ia tidak akan mengurus atau mengeluarkan SK CPNS bidan PTT tersebut dan karena takut tidak menerima SK tersebut akhirnya SM pun menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta terlebih dahulu kepada tersangka BG.
“Kita berhasil mengamankan tersangka berserta barang bukti tersebut dirumah tersangka di Kabupaten Kaur dan tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan,” bebernya.
Rafik mengatakan, dalam kasus ini tersangka BG bisa dijerat pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana atau pasal 423 KUHPidana atau pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ya ancaman pidana penjaranya lumayan lama sesuai pasal-pasal tersebut nantinya, tetapi untuk saat ini tersangka masih terus kita lakukan pemeriksaannya,” tutupnya.
kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 tim Saber Pungli Polda Bengkulu bergerak berangkat ke Kabupaten Kaur, setelah menerima laporan dari Ombudsman bahwa terdapat praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum PNS Pemkab Kaur mengenai pengurusan SK CPNS Bidan dan Dokter PTT.
Setelah itu, tim saber pungli melakukan pengintaian selama 2 hari, sehingga pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekitar pukul 13.30 WIB tersangka berhasil diamankan saat menerima sejumlah uang dari korban SM senilai Rp 25 juta.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dirumah tersangka dan didapatlah sejumlah bukti uang yang tersimpan didalam rekening tabungan dan melalui pemeriksaan diperolehlah bahwa uang tersebut diminta oleh tersangka BG dari korban SM untuk kepengurusan SK CPNS bidan PTT di Kab Kaur yang pada nyatanya pengeluaran SK atau NIP tersebut sama sekali tidak menggunakan biaya dan langsung dilakukan oleh pihak BKN Regional Palembang.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan tim saber pungli Polda Bengkulu antara lain, uang total sejumlah Rp 25 juta, 1 bundel penyampaian penetapan kebutuhan PNS, 96 arsip berkas pengajuan NIP ke BKN, 2 bundel surat usul penetapan NIP CPNS, buku rekening milik tersangka. (*)








