DPRD Kota Bengkulu Bahas Revisi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Senin, 27/04/2026 - 14:23
DPRD Kota Bengkulu Bahas Revisi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Kota Bengkulu Bahas Revisi Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Klikwarta.com, Kota Bengkulu - Pimpinan dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengikuti rangkaian rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, Senin (27/4/2026).

Rangkaian rapat paripurna diawali dengan agenda penyampaian pengantar nota penjelasan terhadap Raperda oleh Pemerintah Kota Bengkulu. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah memaparkan latar belakang, tujuan, serta urgensi perubahan regulasi terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah guna menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya, DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap pengantar nota penjelasan Wali Kota Bengkulu atas Raperda tersebut. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta sejumlah catatan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Pada agenda berikutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Wali Kota Bengkulu terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu. Dalam tanggapannya, pemerintah daerah memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi terkait substansi perubahan Peraturan Daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Keikutsertaan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu dalam rangkaian paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan regulasi daerah. Diharapkan, perubahan peraturan daerah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bengkulu.

Rangkaian pembahasan Raperda akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (Adv)

Berita Terkait